Pembebasan Tanah PLTD Apung Belum Selesai
BANDA ACEH – Mahasiswa Peduli Keadilan (MPK) menggelar aksi demo terkait pembebasan terhadap tanah seluas 2 setengah hektar milik masyarakat Punge Blang Cut Kota Banda Aceh yang telah melanggar ketentuan hukum.
Rencana pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah kota Banda Aceh terhadap sebidang tanah milik masyarakat Punge Blang Cut kecamatan Jaya Baru adalah suatu tindakan yang melanggar hukum dan arogan dikarenakan sejak dari proses awal pengadaan tanah seluas sekitar 2,5 hektare tersebut sudah tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Hal tersebut menjadi dasar bagi Mahasiswa Peduli Keadilan (MPK) melakukan aksi di depan Balai Kota Banda Aceh. MPK mendesak pemerintah kota Banda Aceh agar menghentikan penggusuran terhadap masyarakat Punge Blang Cut. Demikian dikatakan oleh Koordinator lapangan Aksi, Dedy Zulwansyah.
Dedi menyatakan, Pemerintah kota Banda Aceh telah melakukan pelanggaran ketentuan hukum dalam pasal 2 Peraturan Presiden no 65 tahun 2006 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum terhadap warga desa Punge Blang Cut yang berada di sekitar kawasan wisata PLTD Apung.
Dedi menambahkan, dalam pasal 5 Peraturan Presiden No 65 tahun 2006 dijelaskan bahwa pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan dengan jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Pihaknya juga menjelaskan sikap pemerintah kota Banda Aceh yang akan melakukan penggusuran terhadap masyarakat dari tanah miliknya untuk kepentingan pariwisata merupakan tindakan perampasan tanah rakyat untuk kepentingan pembangunan kawasan pariwisata karena pergusuran tersebut dilakukan akibat belum ada proses jual beli dengan masyarakat. MPK menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga keadilan bagi rakyat dapat ditegakkan. (Lidya Imaniar/AKS/ir)


















Posting Komentar Anda
You must be logged in to post a comment.