RRI Banda Aceh - Bernuansa Islami Bersemangat NKRI | Programa 1 FM 97,7 MW 1251 | PRO 2 FM 88,6 | Programa 3 FM 92,6 | Studio Produksi RRI Sabang FM 94 | Jantho FM 97,3 | Beureunun FM 99,7 | Langsa FM 91,9 | Kutacane FM 92,3 | Subulussalam FM 93 | Tapaktuan FM 90,5 | Sinabang FM 92 | Calang FM 97,5 | Lamno FM 95,1 | Studio Produksi RRI Singkil FM 92,2

Panwaslu Desak KIP bentuk DK

27/05/2009 - 11:14 WIB

Panitia Pengawas Pemilu–Panwaslu-Provinsi Aceh mendesak Komisi Independen Pemilihan–KIP-membentuk dewan kehormatan untuk memverifikasi anggota KIP kabupaten / kota yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Ketua Panwaslu Aceh Nyak Arief Fadhilah Syah mengatakan, berdasarkan undang-undang,  KIP setelah mendapat pengaduan panwaslu ada anggota KIP di kabupaten/kota yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan ini harus ditindaklanjuti.

Untuk memeriksa pengaduan panwaslu tentang dugaan pelanggaran kode etik, maka berdasarkan perintah undang-undang,  KIP harus membentuk dewan kehormatan yang bersifat ad hoc.

Berdasarkan Pasal 111 UU Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelengaraan Pemilu,  disebutkan, anggota Dewan Kehormatan KIP Aceh terdiri atas tiga orang yakni dua dari KIP dan satu dari unsur lain.

Panwaslu provinsi dan kabupaten telah melaporkan ada dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota KIP di tiga kabupaten, yakni Bener Meriah, Aceh Timur, dan Aceh Tenggara.

Menurut Nyak Arief, anggota KIP di tiga kabupaten itu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik, yakni menggelembungkan suara sehingga merugikan partai politik dan orang lain.

 

Insert ;panwas-desak-bentuk-dk-kip.mp3

 

Diharapkan, dengan terbentuknya Dewan kehormatan akan memberikan rekomendasi kepada KIP apakah ada unsur pelanggaran atau tidak yang dilakukan oleh anggota KIP di tiga kabupaten tersebut.

Sementara itu, Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh mengatakan pihaknya sudah membentuk dewan kehormatan dengan memilih tiga anggota, yakni dua dari KIP dan satu dari luar.

Ketiga calon anggota dewan kehormatan itu adalah Ilham Syahputra dan Ny Nurjani Abdullah, keduanya dari KIP, sedangkan seorang lagi Muhammad Jafar, dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala –Unsyiah- Banda Aceh.

Namun M Jafar belakangan menyatakan tidak bersedia menjadi anggota dewan kehormatan dengan alasan tidak ada waktu dan masih terikat organisasi lain.

KIP Aceh akan menetapkan pengganti M Jafar dan pihaknya sudah memiliki beberapa nama untuk dipilih satu orang menjadi anggota dewan kehormatan dengan menggelar rapat pleno Kamis 28 Mei mendatang.(one/ir)

  Slashdot! Netscape! Blinklist! Ma.gnolia! Squidoo! SphereIt! SpURL

Posting Komentar Anda

You must be logged in to post a comment.