RRI Banda Aceh - Bernuansa Islami Bersemangat NKRI | Programa 1 FM 97,7 MW 1251 | PRO 2 FM 88,6 | Programa 3 FM 92,6 | Studio Produksi RRI Sabang FM 94 | Jantho FM 97,3 | Beureunun FM 99,7 | Langsa FM 91,9 | Kutacane FM 92,3 | Subulussalam FM 93 | Tapaktuan FM 90,5 | Sinabang FM 92 | Calang FM 97,5 | Lamno FM 95,1 | Studio Produksi RRI Singkil FM 92,2

GeRak Aceh : Gubernur Segera Copot Pejabat Tersangka Korupsi

26/08/2009 - 11:32 WIB

BANDA ACEH – Gubernur Aceh didesak untuk segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan Aceh karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh polisi.

Desakan tersebut disampaikan Pjs Koordinator Gerakan Aceh Korupsi –GeRak- Aceh, Askhalani, dalam pernyataan tertulis yang diterima RRI. Seperti diberitakan sebelumnya, Kadis Pendidikan Aceh dan tiga tersangka lain telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sertifikat mampu baca Al Quran untuk lulusan sekolah dasar yang merugikan Negara sekitar 96 juta rupiah.

Keempat tersangka dijebloskan ke dalam sel di Mapoltabes Banda Aceh, sejak Senin malam. Menurut Askhalani, pencopotan Kadis yang terindikasi korupsi merupakan bagian paling penting untuk mewujudkan perubahan fundamental sebagaimana visi dan misi pemerintahan Aceh, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pihak GeRak juga memberi apresiasi kepada polisi yang membongkar indikasi korupsi di Dinas Pendidikan Aceh dan itu diharapkan bisa menjadi jalan masuk untuk membongkar dugaan korupsi karena dari hasil monitoring terhadap kinerja Dinas Pendidikan Aceh, ada beberapa kasus besar yang berpotensi terjadi korupsi.
Sementara itu, Penahanan Kepala Dinas Pendidikan Aceh terkait dugaan korupsi di lembaga yang dipimpinnya mengundang reaksi Gubernur Irwandi Yusuf. Irwandi tidak bisa menerima anak buahnya diperlakukan seperti itu, penahanan tersebut punya keanehan dan kejanggalan serta penetapannya sebagai tersangka juga masih diperdebatkan.

Gubernur menyayangkan sikap Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan -BPKP- yang tidak menggunakan dasar Peraturan Gubernur soal Harga Satuan Umum pengadaan barang di lingkup Pemerintahan Aceh.

Menurut Irwandi, harga satuan yang ditetapkan tehadap pengadaan cetak sertifikat al-Quran masih sesuai dengan HSU yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur. Jadi, jangan menyamakan harga satuan barang di Medan dengan di Aceh.

Irwandi mempertanyakan alasan penahanan itu, apakah telah cukup unsur untuk dijadikan tersangka atau ini hanya penafsiran polisi. Meskipun demikian, Gubernur menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan korupsi ini kepada pihak kepolisian.(B10/ir)

  Slashdot! Netscape! Blinklist! Ma.gnolia! Squidoo! SphereIt! SpURL

Posting Komentar Anda

You must be logged in to post a comment.