Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan
Banda Aceh – Para pekerja pers di Aceh meminta kasus penganiaan terhadap wartawan Analisa, Rahmad Idris, tetap diselesaikan secara hukum.
Siapa pun dan dari kelompok mana pun si pelaku tidaklah kebal hukum, hukum perlu ditegakkan untuk pembelajaran terhadap masyarakat dan tidak ada kelompok yang merasa dirinya paling super sehingga merasa hidup mereka tidak terjangkau aturan berbangsa di negeri ini.
Pernyataan itu menanggapi keinginan berdamai atau penyelesaian secara kekeluargaan oleh kelompok mantan kombatan GAM itu yang disampaikan Ketua KPA Padang Tiji, Roni Ahmad, saat bertemu pengurus PWI Aceh di Banda Aceh (21/5).
Muhammad Ifdal, (22/5) wartawan yang bertugas di Aceh untuk sebuah kantor berita, menyebutkan kasus pengeroyokan wartawan di Pidie ini tidak bisa dianggap sepele, jika dibiarkan, masyarakat akan menganggap hukum di Aceh tidak berjalan sesuai aturannya.
Karena bila penanganannya semena-mena atau di luar jalur hukum itu bisa jadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia terutama di Aceh yang merupakan wilayah bekas konflik bersenjata., jangan ada tanggapan hukum di Aceh belum berjalan semestinya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rahmad Idris adalah Ketua PWI Pidie yang juga wartawan Analisa, terbitan Medan, yang dianiaya oleh anggota Komite Peralihan Aceh (KPA) atau mantan kombatan GAM, Sangoe Padang Tijie, Kabupaten Pidie, Aceh, pada 26 April 2011.
Saat ini polisi telah menetapkan satu tersangka pelaku dan telah mengajukan berkasnya untuk diproses di Pengadilan Negeri Sigli, Kabupaten Pidie, pada Selasa 24 Mei mendatang.(Ridwan Zul)


















Posting Komentar Anda
You must be logged in to post a comment.