KIP Aceh Susun Tahapan Pilkada
Banda Aceh – Titik awal tugas KIP aceh dilihat dengan akhir masa kerja kepala daerah, baik gubernur bupati maupun walikota dan Hal ini landasan bagi KIP untuk menyusun tahapan pilkada.
Anggota KIP aceh Zainal Abidin mengemukakan, ketika KIP melihat plot waktu yang ditentukan untuk sebuah pelaksanaan Pilkda itu dibutuhkan 8 bulan yang dikaitkan dengan masa jabatan Gubernur bupati atau walikota yang akan habis masa jabatannya.
Sebagaimana masa kerja gubernur Aceh Irwandi Yusugf yang akan berakhir masa jabatannya pada bulan februari 2012, maka seharusnya bulan April 2011 tahapan pilkada sudah dimulai dan tidak tergantung dengan ada atau tidak adanya keputusan KPU, karena ini sudah menjadi kewajiban hukum.
Hal tersebut dikatakan Zainal ketika menjawab RRI apakah KIP aceh merasa tertekan oleh pihak DPRA setelah melakukan konsultasi dengan KPU Pusat terkait dengan belum tuntasnya pembahadsan qanun Pilkada di Aceh.
“Walaupun ada pihak yang bersikap tidak setuju dengan kewajiban KIP, yang jelas KIP tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan Undang undang”.Ungkap Anggota KIP aceh Zainal Abidin.
Qanun yang tengah dibahas dan apabila dalam pertengahan perjalanan tugas KIP, qanun itu disyahkan dewan maka, menurut Angotas KIP Aceh Zainal Abidin, qanun baru itu implementasinya akan disesuaikan namun bersifat untyukkebutuhan tahapan kedepan dari Pilda dan tidak berlaku surut terhadap tahapan yang sudah diatur atau dilaksanakan KIP.(Mismar M)


















Posting Komentar Anda
You must be logged in to post a comment.