RRI Banda Aceh - Bernuansa Islami Bersemangat NKRI | Programa 1 FM 97,7 MW 1251 | PRO 2 FM 88,6 | Programa 3 FM 92,6 | Studio Produksi RRI Sabang FM 94 | Jantho FM 97,3 | Beureunun FM 99,7 | Langsa FM 91,9 | Kutacane FM 92,3 | Subulussalam FM 93 | Tapaktuan FM 90,5 | Sinabang FM 92 | Calang FM 97,5 | Lamno FM 95,1 | Studio Produksi RRI Singkil FM 92,2

KIP Aceh Umumkan Penetapan DPS Menjadi DPT

05/10/2011 - 10:04 WIB

BANDA ACEH – Sesuai dengan keputusan KIP Aceh nomor 17 tanggal 26 September 2011, bahwa perubahan ketiga atas keputusan KIP Aceh nomor 1 tentang tahapan program dan Jadwal penyelenggara Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota, khusus dalam angka 1 pointer E dan F maka akan dilakukan pengumuman dan Perbaikan Daftar Pemilih Sementara  (DPS).

Sebagai kelanjutan dari keputusan tersebut maka sejak tanggal 5 sampai dengan 25 Oktober mendatang, merupakan waktu yang sangat berarti bagi segenap masyarakat Aceh untuk dapat ikut berpartisipasi, sehinga bisa mengikuti tahapan-tahapan pemilukada selanjutnya, sampai kepada Hari H pemungutan suara.

Demikian dikatakan ketua Kelompok kerja Panitia Pemilihan (Pokja-Pantarlih) KIP Aceh, Akmal Abzal, dalam Jumpa Pers di Media Center KIP Aceh di Banda Aceh.

DPS yang akan diumumkan tersebut merupakan DPS dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu DP4 yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah.

Didampingi Kabag Data, Program dan SDM KIP Aceh, Nasruddin Hasan, Ketua Pokja Pantarlih KIP Aceh, Akmal Abzal, juga mengemukakan peran dari Partai atau Tim Sukses bakal calon dengan segenap kontituen dan partisipannya diharapkan bisa melakukan upaya penyadaran untuk memastikan semua terdaftar sebagai pemilih.

Melihat limit waktu yang tersedia merupakan waktu-waktu yang harus diisi oleh penyelenggara untuk memperlakukan para pemilih guna memperbaiki seluruh data yang tidak valid, termasuk bagi pemilih pemula agar bisa mendaftarkan diri, sebagai pemilih tambahan.

Khusus untuk pemilih tambahan tersebut, dijadwalkan selama tiga hari yang dimulai tanggal 26 sampai dengan 28 oktober, artinya bagi yang belum terdaftar dalam DPS akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan.

Selanjutnya setelah terjadi pengumuman perbaikan dan pencatatan tehadap daftar pemilih tambahan, pada tanggal 4 November, daftar pemilih sementara sudah ditetapkan menjadi Daftar pemilih tetap (DPT) ditigkat PPS.  (Mismar Mustafa/AKS/ir)

 

  Slashdot! Netscape! Blinklist! Ma.gnolia! Squidoo! SphereIt! SpURL

Posting Komentar Anda

You must be logged in to post a comment.