MK : Qanun Jinayat Harus Sinkron Dengan UU
BANDA ACEH – Pemerintah pusat tidak mempermasalahkan penerapan Qanun atau Peraturan
Daerah Jinayah di Aceh, karena hal tersebut merupakan keputusan Undang-undang, namun aturan daerah itu harus disingkronkan dengan Undang-undang, demikian dikatakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.
Mahkamah Konstitusi –MK- tidak mempermasalahkan penerapan Qanun atau Peraturan Daerah tentang Jinayah di Aceh, karena hal tersebut hak mutlak provinsi Aceh, namun Qanun tersebut harus disingkronkan kembali dengan Undang-undang sehingga tidak terjadi masalah dikemudian hari.
Menurut Mahfud, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah memberikan wewenang kepada Aceh untuk membuatkan beberapa namun harus disesuaikan dengan aturan
yang ada di pusat.
Mahfud mencontohkan, salah satu hal yang harus disingkronkan antara Qanun Jinayah dengan aturan pusat adalah, kasasi disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Mahkamah Agung, jika hal tersebut tidak disingkronkan maka akan kacau.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh telah mengesahkan Rancangan Qanun Hukum Jinayat dan Rancangan Qanun Acara Jinayat menjadi qanun, Qanun Jinayat yang disahkan secara aklamasi tersebut tetap memasukkan hukuman 100 kali cambuk bagi pasangan belum menikah dan pelemparan batu sampai mati bagi pelaku yang sudah menikah.
Sementara itu pihak eksekutif yang diwakili oleh Wakil Gubernur Aceh dan Fraksi Partai Demokrat menolak klausul tersebut.
Qanun Hukum Jinayat ini disahkan bersamaan dengan Qanun Acara Jinayat, Qanun Penanaman Modal, Qanun Wali Nanggroe, dan Qanun Perlindungan Perempuan.(B10)


















Posting Komentar Anda
You must be logged in to post a comment.