Pemilukada Aceh : Polemik Calon Independen
BANDA ACEH – Polemik terkait calon perseorangan di Aceh berlanjut setelah Partai Aceh tidak akan mengakomodir calon perseorangan di Aceh.
Wakil Ketua MPR Farhan Hamid mempertanyakan kebijakan Partai Aceh yang menolak calon perseorangan. “Karena Aceh sudah ada undang-undang khusus. Kekhususan Aceh itu ada diatur dalam UU. Ini perlu didiskusikan dengan elemen di Aceh. Ke depan jangan ada dicopot lagi,” terang Farhan kepada wartawan.
Menurut Farhan, DPR Aceh menolak Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang dianggap sebagai buatan Jakarta. Sekarang, kondisinya malah terbalik, DPR Aceh mati-matian mempertahankan UUPA agar tak diubah titik komanya sekalipun.
Polemik terkait calon perseorangan dalam pilkada Aceh mencuat, setelah Partai Aceh, selaku kekuatan mayoritas di DPR Aceh, menolak ketentuan ini. Calon perseorangan dalam pilkada Aceh diakomodir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pasal 256 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dianulir. Pasal 256 sebelumnya mengatur bahwa calon perseorangan hanya diperbolehkan sekali, setelah UUPA diundangkan.
Pilkada Aceh yang dijadwalkan pada Desember mendatang merupakan pilkada kedua setelah UUPA diundangkan. MK dalam putusannnya kemudian tetap mengakomodir calon perseorangan dalam pilkada Aceh.
Ditambahkan Farhan, pemerintah juga tak bisa mengabaikan begitu saja ancaman Partai Aceh, partai politik lokal yang dibentuk mantan GAM dan sekarang menjadi mayoritas di DPR Aceh. Ancaman Partai Aceh untuk memboikot pilkada Aceh, menurut Farhan juga mencemaskan. (Syariful Alam/Ridwan Zul/BCS/ir)


















Posting Komentar Anda
You must be logged in to post a comment.