Pemilukada Aceh sesuai jadwal
Banda Aceh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, setuju Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh tidak diundur, artinya, pemilihan Gubernur dan kepala daerah di tingkat dua lainnya dilaksanakan tepat waktu, pada 10 Oktober mendatang/
Berikut dilaporkan Ridwan Zul dari Banda Aceh.
Hal itu disampaikan ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Abdul Salam Poroh di Banda Aceh (21/04), usai mengadakan pertemuan dengan KPU Pusat, Rabu (20/04) yang membahas soal payung hukum bagi Pemilukada Aceh dan anggaran pelaksanaan pesta demokrasi tersebut, sehingga polemik soal Pemilukada Aceh tidak berlarut-larut.
Menurut Abdul Salam Poroh, sesuai arahan KPU, tidak ada alasan untuk mengundur Pemilukada di Aceh usai Mahkamah Konstitusi membuka kran kembali bagi calon independen di Aceh, usai mencabut pasal 256 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Berdasarkan, poin yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut adalah, payung hukum yang akan digunakan nantinya tetap Qanun atau -peraturan daerah- Aceh Nomor 7 tahun 2006, tentang Pemilukada Aceh dan KPU, akan membuat aturan teknis untuk menyempurnakan beberapa poin terkait Pemilukada.
Dijelaskan Abdul Salam, setelah mendapat kejelasan dari KPU, KIP sudah leluasa menjalankan kewenangannya dalam melaksanakan Pemilukada dan pihaknya tidak menunggu lagi pengesahan qanun baru oleh DPRA, kalaupun selesai, maka nantinya akan disesuaikan saja pelaksanaannya sesuai yang baru.
Sementara itu soal anggaran, KIP Aceh juga memaparkan kesiapan dari provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksaan Pemilukada yang akan digelar serentak di 18 kabupaten/kota.
Ada beberapa daerah yang belum ada uang untuk melaksanakan Pemilukada, di antaranya adalah; Aceh Barat Daya, Aceh Tengah, Bener Meriah, , Aceh Timur dan Aceh Tamiang.
Sementara yang punya uang sampai satu putaran Pilkada di antaranya, Banda Aceh dan Aceh Besar, selanjutnya hanya tiga daerah yang siap dalam melakasankan Pemilukada pada akhir 2010; Aceh Singkil, Gayo Lues dan Kota Sabang.
Soal anggaran ini, kata Abdul Salam, pihak Pemerintah Aceh, KIP dan KPU akan membahas kemudian dan mencari solusi bersama. ( Ridwan Zul )


















Posting Komentar Anda
You must be logged in to post a comment.