Server Data Pembuatan e-KTP Rusak
TAPAKTUAN – Warga Kecamatan Tapaktuan kabupaten Aceh Selatan kecewa dengan pelayanan perekaman data dalam rangka pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), karena setelah jauh-jauh datang ke kantor camat, alat pengirim data atau Server mengalami kerusakan.
Asri (30) warga Lhok Keutapang mengatakan, sudah memperoleh undangan melalui Keucik setempat sejak sore hari, pagi setibanya di kantor camat hanya membaca pengumuman yang tertempel di loket pendaftaran tentang adanya kerusakan alat pengirim data dan tidak menjumpai seorang pun petugas disana.
Selain dirinya juga terlihat beberapa warga Lhok Ketapang yang sudah datang dan akhirnya dengan rasa kecewa mereka kembali ke rumah tampa mengetahui kapan perbaikan kerusakan akan selesai.
Menanggapi hal itu Camat Tapaktuan, Erwiandi, membenarkan sedang ada gangguan pada server yang merupakan salah satu alat link data secara nasional ke Jakarta yang baru diterima dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga untuk perekaman data terpaksa ditangguhkan, hingga barang tersebut selesai diperbaiki.
Mengenai kapan akan dimulai kembali perekaman data belum bisa dipastikan, sebab teknisi untuk alat ini harus ditangani oleh petugas khusus.
Akibat kerusakan alat tersebut bisa saja terjadi penundaan pada realisasi e-KTP tidak sesuai jadwal, tapi hal itu tergantung juga pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan selaku leading sector pelaksana.
Sementara itu, Saipul Azhar, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengatakan, masa perekaman data yang telah ditetapkan pemerintah pusat selama 100 hari kerja, jika ada kerusakan pada salah satu alat, pembuatan e-KTP akan terganggu, yang sering dihadapi petugas di lapangan selain kerusakan server juga masalah jaringan untuk pengiriman data terputus secara tiba-tiba. (Jazrial/AKS/ir)


















Posting Komentar Anda
You must be logged in to post a comment.