Walhi Aceh : Tolak Pembukaan Ruas Jalan
BANDA ACEH – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia –WALHI- Aceh, mendesak Pemerintah Aceh untuk membatalkan pembangunan ruas jalan Muara Situlen – Gelombang yang menghubungkan kabupaten Aceh Tenggara dengan Subulussalam.
Desakan tersebut disampaikan Walhi Aceh, melalui manejer riset dan informasi Walhi M.Nur mengatakan, proyek tersebut dianggap telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Walhi menilai, berdasarkan peta arahan fungsi hutan, seluruh ruas jalan Muara Situlen – Gelombang berada dalam kawasan hutan lindung yang juga masuk dalam Kawasan Ekosistim Lauser serta memotong kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Leuser.
Menurut M.Nur, tingkat kerentanan terhadap terjadinya bencana juga tergolong tinggi akibat dari pembukaan ruas jalan tersebut.
Berdasarkan kondisi itulah, Walhi Aceh mendesak komisi penilai AMDALDA Provinsi Aceh untuk menolak pembahasan KA-ANDAL Kegiatan peningkatan dan pembangunan ruas jalan Muara Situlen – Gelombang dianggap telah melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Hasil penelitian di Indonesia menyebutkan, potensi kerusakan hutan akibat adanya pembangunan jalan didalam kawasan hutan dapat mencapai 2400 hektar tiap tahunnya dan menyebabkan hutan terfragmentasi sehingga hutan tidak lagi berfungsi sebagai habitat yang layak.
Walhi Aceh juga mengingatkan, pembangunan jalan perlu mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti PP nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang telah menetapkan Kawasan Ekosistem Leuser sebagai kawasan strategis Nasional.(0ne/ir)


















Posting Komentar Anda
You must be logged in to post a comment.